TUGAS & FUNGSI
Tugas Pokok & Fungsi Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat sebagaimana diamanatkan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 16 Tahun 2018.
📋
Penegakan Perda & Perkada
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Provinsi NTT secara non-yudisial maupun administratif.
🛡️
Ketertiban Umum & Ketenteraman
Menyelenggarakan dan memelihara ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di ruang publik, termasuk saat berlangsungnya kegiatan massa.
🤝
Pelindungan Masyarakat
Melakukan pembinaan, penyuluhan, dan pemberdayaan Satlinmas untuk mendukung kesiapsiagaan dalam menghadapi gangguan ketenteraman dan bencana.
📊
Koordinasi & Pelaporan
Melaksanakan koordinasi dengan TNI, Polri, dan instansi vertikal lainnya, serta menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Gubernur.
KEWENANGAN
Kewenangan Satpol PP
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satpol PP memiliki kewenangan yang diatur dalam PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Empat Kewenangan Utama
- Tindakan Penertiban Nonyudisial — menertibkan warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Perda dan/atau Perkada.
- Penindakan Gangguan Ketertiban — menindak pihak yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk pada aksi unjuk rasa yang berpotensi anarkis.
- Penyelidikan Pelanggaran — melakukan tindakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Perda dan/atau Perkada.
- Tindakan Administratif — memberikan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan daerah.
Koordinator PPNS Daerah
Berkoordinasi dengan TNI/Polri
Bertanggung jawab kepada Gubernur
Prinsip Bertindak
- Mengedepankan tindakan persuasif dan humanis sebelum tindakan tegas.
- Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam setiap penanganan massa.
- Bertindak proporsional, terukur, dan sesuai prosedur tetap (protap).
- Mengutamakan koordinasi lintas instansi demi keamanan bersama.
SIGAP AKSI NTT
Peran Satpol PP dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa
Aksi unjuk rasa atau demonstrasi adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Satpol PP hadir untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Tahapan Penanganan
- Deteksi Dini & Pendataan — memantau informasi rencana aksi, jumlah massa, titik kumpul, dan rute yang akan dilalui.
- Analisis Risiko — menilai potensi eskalasi, kerawanan lokasi, dan kebutuhan personel pengamanan.
- Koordinasi Pengamanan — berkoordinasi dengan Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah untuk pengaturan lalu lintas serta pengamanan objek vital.
- Pendampingan di Lapangan — mendampingi jalannya aksi, membuka jalur negosiasi, serta menjaga fasilitas umum pemerintahan.
- Dokumentasi & Pelaporan — mencatat kronologi, jumlah massa, tuntutan, dan hasil penanganan sebagai bahan evaluasi dan laporan resmi.
Fokus Pengamanan
- Kantor Gubernur, kantor DPRD, dan gedung pemerintahan Provinsi NTT.
- Kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi.
- Keselamatan peserta aksi, aparat, maupun masyarakat umum di sekitar lokasi.
- Pencegahan tindakan anarkis, provokasi, dan perusakan fasilitas publik.
Humanis
Persuasif
Proporsional
Taat HAM
REGULASI
Dasar Hukum
Landasan hukum pelaksanaan tugas Satpol PP dan penanganan aksi unjuk rasa.
UU No. 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 255–257 mengenai kedudukan dan pembentukan Satpol PP.
PP No. 16 Tahun 2018
Tentang Satuan Polisi Pamong Praja — tugas, fungsi, dan kewenangan Satpol PP.
UU No. 9 Tahun 1998
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Perda Provinsi NTT
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Satpol PP Provinsi NTT.